Minggu, 01 Januari 2012

Kasus Bank Century

Kasus Bank Century -
Kasus Bank Century hingga kini masih menjadi pemberitaan hangat disejumlah media massa, baik media massa yang berorientasi elektronik dan cetak. Kasus Bank Century juga telah menyeret berbagai institusi hukum di Indonesia, seperti halnya KPK, POLRI,dan DPR.

Bagaimana sebenarnya kronologi awal persoalan yang dihadapi oleh Bank Century sampai Bank ini dinyatakan harus diselamatkan oleh pemerintah?

2003
Bank CIC diketahui didera masalah yang diindikasikan dengan adanya surat-surat berharga valutas asing sekitar Rp2 triliun, yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit di jual. BI menyarankan merger untuk mengatasi ketidakberesan bank ini.

2004
Bank CIC merger bersama Bank Danpac dan bank Pikko yang kemudian berganti nama menjadi Bank Century. Surat-surat berharga valas terus bercokol di neraca bank hasil merger ini. BI menginstruksikan untuk di jual, tapi tidak dilakukan pemegang saham. Pemegang saham membuat perjanjian untuk menjadi surat-surat berharga ini dengan deposito di Bank Dresdner, Swiss, yang belakangan ternyata sulit ditagih.

2005
BI mendeteksi surat-surat berharga valas di Ban Century sebesar US$210 juta.

30 Oktober dan 3 November 2008
Sebanyak US$56 juta surat-surat berharga valas jatuh tempo dan gagal bayar. Bank Century kesulitan likuiditas. Posisi CAR Bank Century per 31 Oktober minus 3,53%.

13 November 2008
Bank Century gagal kliring karena gagal menyediakan dana (prefund)

17 November 2008
Antaboga Delta Sekuritas yang dimilik Robert Tantutar mulai default membayar kewajiban atas produk discreationary fund yang di jual Bank Century sejak akhir 2007.

20 November 2008
BI Mengirim surat kepada Menteri Keuangan yang menentapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan mengusulkan langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Di hari yang sama, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang beranggotakan BI, Menteri Keuangan, dan LPS, melakukan rapat.


21 November 2008
Ban Century diambil alih LPS berdasarkan keputusan KKSK dengan surat Nomor 04.KKSK.03/2008. Robert Tantular, salah satu pemegang saham Bank Century, bersama tujuh pengurus lainnya di cekal. Pemilik lain, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq menghinglang.

23 November 2008
LPS memutuskan memberikan dana talangan senilai Rp2,78 triliun untuk mendongkrak CAR menjadi 10%.

5 Desember 2008
LPS menyuntikkan dana Rp2,2 triliun agar Bank Century memenuhi tingkat kesehatan bank.

9 Desember 2008
Bank Century mulai menghadapi tuntutan ribuan investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp1,38 triliun yang mengalir ke Robert Tantular.

31 Desember 2008
Bank Century mencatat kerugian Rp7,8 triliun pada 2008. Aset-nya tergerus menjadi Rp5,58 triliun dari Rp14,26 triliun pada 2007.

3 Februari 2009
LPS menyuntikkan dana Rp1,5 triliun.

11 Mei 2009
Bank Century keluar dari pengawasan khusus BI.

3 Juli 2009
Parlemen mulai menggugat karena biaya penyelamatan Bank Century terlalu besar.

21 Juli 2009
LPS menyuntikkan dana Rp630 miliar.

18 Agustus 2009
Robert Tantular dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider lima bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya pada 15 Agustus, manajemen Bank Century menggugatnya sebesar Rp2,2 triliun.

3 September 2009
Kepala Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar terus mengejar aset Robert Tantular sebesar US$19,25 juta, serta Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar US$1,64 miliar.

10 September 2009
Robert Tantular divonis 4 tahun penjara dan dengan Rp50 miliar.

Good Corporate Governance (GCG)


A. Apakah Itu Prinsip-Prinsip GCG

Sejak diperkenalkan oleh OECD, prinsip-prinsip corporate governance berikut ini telah dijadikan acuan oleh negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut disusun seuniversal mungkin sehingga dapat berlaku bagi semua negara atau perusahaan dan diselaraskan dengan sistem hukum, aturan atau tata nilai yang berlaku di negara masing-masing. Prinsip-prinsip tatakelola perusahaan yang baik ini antara lain :
1. Akuntabilitas (accountability)
Prinsip ini memuat kewenangan-kewenangan yang harus dimiliki oleh dewan komisaris dan direksi beserta kewajiban-kewajibannya kepada pemegang saham dan stakeholders lainnya. Dewan direksi bertanggung jawab atas keberhasilan pengelolaan perusahaan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh pemegang saham. Komisaris bertanggung jawab atas keberhasilan pengawasan dan wajib memberikan nasehat kepada direksi atas pengelolaan perusahaan sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai. Pemegang saham bertanggung jawab atas keberhasilan pembinaan dalam rangka pengelolaan perusahaan.
2. Pertanggungan-jawab ( responsibility)
Prinsip ini menuntut perusahaan maupun pimpinan dan manajer perusahaan melakukan kegiatannya secara bertanggung jawab. Sebagai pengelola perusahaan hendaknya dihindari segala biaya transaksi yang berpotensi merugikan pihak ketiga maupun pihak lain di luar ketentuan yang telah disepakati, seperti tersirat pada undang-undang, regulasi, kontrak maupun pedoman operasional bisnis perusahaan.
3. Keterbukaan (transparancy)
Dalam prinsip ini, informasi harus diungkapkan secara tepat waktu dan akurat. Informasi yang diungkapkan antara lain keadaan keuangan, kinerja keuangan, kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Audit yang dilakukan atas informasi dilakukan secara independen. Keterbukaan dilakukan agar pemegang saham dan orang lain mengetahui keadaan perusahaan sehingga nilai pemegang saham dapat ditingkatkan.
4. Kewajaran (fairness)
Seluruh pemangku kepentingan harus memiliki kesempatan untuk mendapatkan perlakuan yang adil dari perusahaan. Pemberlakuan prinsip ini di perusahaan akan melarang praktek-praktek tercela yang dilakukan oleh orang dalam yang merugikan pihak lain. Setiap anggota direksi harus melakukan keterbukaan jika menemukan transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan.
5. Kemandirian (independency)
Prinsip ini menuntut para pengelola perusahaan agar dapat bertindak secara mandiri sesuai peran dan fungsi yang dimilikinya tanpa ada tekanan-tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan sistem operasional perusahaan yang berlaku. Tersirat dengan prinsip ini bahwa pengelola perusahaan harus tetap memberikan pengakuan terhadap hak-hak stakeholders yang ditentukan dalam undang-undang maupun peraturan perusahaan.

sumber : Blog Lingkungan Ekonomi Bisnis Indonesia

MASJID ATTA’AWUN - PUNCAK di TUTUP untuk umum pada saat malam puncak pergantian tahun 2012

MASJID ATTA’AWUN - PUNCAK di TUTUP untuk umum pada saat malam puncak pergantian tahun 2012. Namun hal ini sangat beralaskan dan bisa diterima karena masjid akan digunakan untuk Dzikir yang dilakukan oleh ulama di masji atta'awun.

Kawasan Puncak-Bogor memang menjadi salah satu tujuan utama masyarakat untuk melewatkan malam pergantian tahun, dan masjid atta'awun menjadi tempat dimana banyak dari masyarakat yang akan melihat indahnya pesta kembang api dari ketinggian puncak gunung ini.

Kendati demikian, penutupan halaman Masjid Atta'awun ini mendapat protes dari beberapa pengunjung yang kecewa karena tidak dapat melewati malam tahun baru di masjid ini dan kecewa karena tidak ada pemebritahuan yang jelas sebelumnya.

Pembukaan Tahun 2012 Masih Dibayangi Krisis Eropa

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Ito Warsito mengemukakan, pergerakan saham masih akan volatil hingga awal tahun depan. Volatilitas saham dipengaruhi oleh krisis di zona euro ketimbang Amerika Serikat. "Awal 2012 (pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia) mungkin akan dibayangi oleh krisis Eropa, ya Amerika (Serikat) mungkin akan membaik," ujar Ito, di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (5/12/2011).

Krisis di Eropa, terang Ito, sudah sampai pada dasarnya. Dengan begitu, tahun depan, kemungkinan tidak lebih buruk dari yang sekarang ini. "Krisis Eropa sudah bukan ancaman lagi, sudah terjadi. Dan kita pun sudah merasakan dampaknya sejak Agustus, tapi kita bisa survive," tambah Ito.

Karena krisis, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pernah merosot hingga level 3.200. Saat ini, kata dia, IHSG telah sampai ke teritori positif. "Volatilitas mungkin masih akan terjadi hingga tahun depan, tapi nilainya (transaksi perdagangan saham) akan membaik," tegas Ito.

Ia melihat ini karena dukungan kinerja fundamental emiten dan ekonomi Indonesia yang bagus. Dengan begitu, investor tetap akan masuk dan berinvestasi di pasar modal Indonesia. Secara umum, terang Ito, rata-rata nilai perdagangan harian mencapai Rp 5,1 triliun tahun ini. Lebih tinggi ketimbang tahun lalu yakni Rp 4,8 triliun. Investor asing pun terus masuk di tengah-tengah kondisi krisis.

Menurut Ito, sepanjang tahun ini, ada investasi asing masuk ke pasar modal sebesar Rp 18 triliun. Ini merupakan angka penambahan bersih investasi. Sementara tahun lalu, penambahan investasi asing bersih mencapai Rp 21 triliun. "Mereka (investor asing) tetap keluar masuk tapi dari segi total (investasi) tambah," ucap Ito.


sumber KOMPAS

Merger Auditor Besar dari the big 8 sampai the big 4

Sejak tahun 1989, merger dan satu skandal besar yang melibatkan Arthur Andersen telah mengurangi jumlah firma akuntansi besar dari delapan menjadi empat.
8 Besar (sampai 1989)

Dalam tahun 1979, kantor-kantor tersebut disebut sebagai 8 Besar yang merupakan dominasi internasional dari delapan kantor akuntan terbesar:
1.Arthur Andersen
2.Arthur Young & Co.
3.Coopers & Lybrand (aslinya Lybrand, Ross Bros., & Montgomery)
4.Ernst & Whinney (hingga 1979 Ernst & Ernst di AS dan Whinney Murray di Britania Raya)
5.Deloitte Haskins & Sells (hingga 1978 Haskins & Sells di AS dan Deloitte & Co. di Britania Raya)
6.Peat Marwick Mitchell (selanjutnya menjadi Peat Marwick, kemudian KPMG)
7.Price Waterhouse
8.Touche Ross

8 Besar ini sendiri sebelumnya juga merupakan hasil beberapa penggabungan.

6 Besar (1989 - 1998)
8 Besar berubah menjadi 6 Besar di tahun 1989 pada saat Ernst & Whinney bergabung dengan Arthur Young membentuk Ernst & Young di bulan Juni dan Deloitte, Haskins & Sells bergabung dengan Touche Ross membentuk Deloitte & Touche di bulan Agustus.

5 Besar (1998-2002)

6 Besar berubah menjadi 5 Besar di bulan Juli 1998 pada saat Price Waterhouse bergabung dengan Coopers & Lybrand membentuk PricewaterhouseCoopers.

4 Besar (sejak 2002)

Kantor akuntan Arthur Andersen didakwa melawan hukum karena menghancurkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengauditan Enron, dan menutup-nutupi kerugian jutaan dolar dalam Skandal Enron yang meledak pada tahun 2001. Hasil keputusan hukum secara efektif menyebabkan kebangkrutan global dari bisnis Arthur Andersen. Kantor-kantor koleganya di seluruh dunia yang berada di bawah bendera Arthur Andersen seluruhnya dijual dan kebanyakan menjadi anggota kantor akuntan internasional lainnya. Di Britania Raya, para partner Arthur Andersen setempat kebanyakan bergabung dengan Ernst & Young dan Deloitte Touche Tohmatsu. Di Indonesia, para partner Arthur Andersen pada akhirnya bergabung dengan Ernst & Young.

Bangkrutnya Arthur Andersen meninggalkan hanya empat kantor akuntan internasional di seluruh dunia, yang menyebabkan masalah besar bagi perusahaan-perusahaan internasional besar, karena mereka diharuskan untuk menggunakan kantor akuntan yang berbeda untuk pekerjaan audit perusahaan dan layanan non-auditnya. Karena itu, hilangnya salah satu kantor akuntan besar itu telah menurunkan tingkat kompetisi di antara kantor-kantor akuntan dan menyebabkan meningkatnya beban akuntansi bagi banyak klien.

Empat Besar (firma audit) / the big 4

Empat Besar (bahasa Inggris: The Big Four) adalah kelompok empat firma jasa profesional dan akuntansi internasional terbesar, yang menangani mayoritas pekerjaan audit untuk perusahaan publik maupun perusahaan tertutup. Firma Empat Besar adalah sebagai berikut, dengan data terakhirnya:

1. Deloitte Touche Tohmatsu
2. PricewaterhouseCoopers
3. Ernst & Young
4. KPMG
Kelompok ini sempat dikenal sebagai "Delapan Besar", dan berkurang menjadi "Lima Besar" melalui serangkaian kegiatan merger. Lima Besar menjadi Empat Besar setelah keruntuhan Arthur Andersen pada 2002, karena keterlibatannya dalam Skandal Enron.